Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Mei 2013

Aplikasi Hiwâlah dalam Jasa Transfer

oleh: Achmad Shiddiq




Lembaga Keuangan Syariah (selanjutnya ditulis LKS) adalah badan keuangan yang menganut prinsip syariah yang berperan menghimpun dana dari masyarakat untuk disalurkan kepada masyarakat. Sejak awal berdirinya LKS telah berkomitmen untuk senantiasa konsisten dalam menganut prinsip-prinsip syariah dalam bertransaksi dengan nasabah. Itulah sebabnya mengapa nama-nama akad yang diaplikasikan di LKS tidak jauh berbeda dengan nama-nama akad yang telah dirumuskan oleh para ahli fikih, baik yang klasik maupun kontemporer.
Namun demikian, akad-akad yang diaplikasikan di LKS telah dipadukan dengan sistem dan management keuangan modern. Sehingga, sekalipun secara subtansi akad-akad tersebut tetap mengikuti karakterstik akad yang sudah baku, hanya saja dalam segi tampilan dan aplikasinya akad-akad tersebut tidak sesederhana akad yang kita kenal dalam literatur-literatur fikih klasik.
Sebagai contohnya adalah akad hiwâlah yang oleh LKS diaplikasikan dalam bentuk jasa transfer. Secara etemologis transfer berarti 1) pindah atau beralih tempat; 2) pengalihan pemain ke perkumpulan lain dengan imbalan uang (KBBI). Dengan demikian, mengacu pada makna transfer secara leksikal ini, kata “mentransfer” dapat diartikan dengan 1) memindahkan (mengalihkan) sesuatu dari satu tempat ke tempat lain atau dari seseorang ke orang lain; dan 2) menyerahkan atau mengalihkan (hak milik, uang, dsb.) kepada orang lain (KBBI). Sementara itu pengertian dari kata hiwâlah sendiri ialah mengalihkan. Dalam termenologi fikih hiwâlah berarti mengalihkan hak hutang dari satu pihak ke pihak yang lain.[1]
Dari dua defenisi yang telah disebutkan dia atas, terdapat persamaan antara pengertian transfer dengan pengertian hiwâlah. Sehingga, masih mengacu pada pengertian di atas, tidak menjadi masalah apabila hiwâlah diaplikasikan dalam bentuk jasa transfer.  Hanya saja, apakah antara jasa transfer dan hiwâlah memiliki sisi kesamaan dalam masalah definisi saja, namun tidak sampai menyentuh pada syarat dan rukunnya? sementara syarat-rukun merupakan elemen yang paling vital untuk menentukan absah tidaknya sebuah akad? Mari kita teliti detailnya.


Rukun Hiwâlah
Menurut kalangan syafi’iyah rukun hiwâlah ada enam, yaitu: 1) muhîl (yang mengalihkan tanggungan hutang); 2) muhtâl (penerima pengalihan tanggungan hutang); 3) muhâl ‘alaih (pihak yang dialihkan); 4) dainâni (dua jenis hutang, yaitu: hutang muhîl kepada muhtâl dan hutang muhâl ‘alaih kepada muhîl); 5) îjâb; dan 6) qabûl.[2]


Syarat-syarat Hiwâlah
Adapun syarat-syarat akad hiwâlah adalah sebagai berikut: 1) muhîl dan muhtâl harus ahliah at-tabarru’ dan tahu terdahap jenis, kadar dan sifat hutang dialihkan. Disamping itu, diharuskan adanya kesepakatan dari muhîl dan muhtâl; 2) hutang yang dialihkan harus lâzim[3]; 3) kadar hutangnya muhîl kepada Muhtâl, dan hutang Muhâl ‘alaih kepada muhîl harus sama; 4) îjâb dan qabûl harus memenuhi ketentuan-ketentuan shîghat seperti dalam transaksi jual-beli.[4]


Macam-macam Hiwâlah
Menurut madzhab Hanafi akad hiwâlah terbagi dalam dua kategori; 1) hiwâlah muqayyadah; dan 2) hiwâlah muthlaqah. Hiwâlah muqayyadah ialah mengalihkan harta yang menjadi tanggungan muhâl ‘alaih atau mengalihkan harta yang berada di kekuasaan muhâl ‘alaih.[5] Selanjutnya, hiwâlah muqayyadah itu sendiri terbagi menjadi tiga kategori:
1.      Mengalihkan harta yang menjadi hutang muhâl ‘alaih. Praktek macam ini juga disebut dengan hiwâlah muqayyadah bid dain (akad hiwâlah yang dibatasi dengan pengalihan hutang).
2.      Mengalihkan benda milik muhîl yang ditipkan kepada muhâl ‘alaih. Praktek seperti ini disebut dengan hiwâlah muqayyadah bi al-‘ain al-mûda’ah (akad hiwâlah yang dibatasi dengan pengalihan barang titipan yang dititipkan kepada muhâl ‘alaih).
3.      Mengalihkan harta milik muhîl yang menjadi tanggungan muhâl ‘alaih. Praktek ini juga disebut dengan hiwâlah muqayyadah bi al-‘ain al-madhmûn.[6] (akad hiwâlah yang dibatasi dengan pengalihan barang yang menjadi tanggungjawab muhâl ‘alaih).
Adapun yang dimaksud hiwâlah muthlaqah ialah mengalihkan pembayaran hutang di mana pembayaran tersebut tidak dibatasi oleh keharusan menggunakan uang/benda yang berada pada muhâl ‘alaih, baik yang berbentuk hutang, titpan maupun tanggungan. Dalam prakteknya, akad hiwâlah muthlaqah dapat diterapkan dengan dua model berikut, antara lain:
1.      Muhîl tidak memiliki piutang kepada muhâl ‘aliah, kemudian muhîl memerintahkan muhâl ‘aliah untuk membayarkan hutangnya kepada pihak lain.
2.      Muhîl memiliki piutang kepada muhâl ‘aliah. Kemudian, muhîl memerintahkan muhâl ‘aliah untuk membayarkan hutangnya kepada muhtâl. Dalam hal ini, muhîl tidak memberikan ketentuan kepada muhâl ‘aliah apakah ia harus membayar hutang tersebut melalui hutangnya atau harta yang lain.
Perlu dicatat, bahwa dalam hiwâlah muthlaqah pihak muhâl ‘alaih tidak harus memiliki hutang kepada muhîl. Kaerana itu, dalam akad hiwâlah muthlaqah tetap sah dilakukan sekalipun muhâl ‘alaih tidak memiliki tanggungan apapun, baik yang berbentuk hutang, titipan maupun tanggungan.[7]


Jasa Tansfer dengan Hiwâlah
Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa di LKS akad hiwâlah diaplikasikan dalam bentuk jasa transfer. Padahal tidak semua nasabah yang menggunakan jasa transfer memiliki piutang kepada LKS. Di samping itu, tidak semua pengguna jasa transfer memiliki tanggungan hutang kepada pihak yang menerima kiriman via jasa transfer. Sementara, di sisi lain, pengertian hiwâlah itu sendiri ialah pengalihan tanggungan hutang dari satu pihak ke pihak lain, di samping harus memenuhi ketentuan bahwa dalam transaksi tersebut harus ada dua jenis hutang yang sudah lâzim.
Berangkat dari kenyataan ini, menurut hemat penulis tidak tepat menggolongkan semua jasa transfer di LKS dalam kategori akad hiwâlah. Belum lagi jika kita melihat kenyataan di lapangan di mana pada umumnya pihak LKS selalu mengambil upah atas jasa yang diberikan kepada nasabah. Karena itu, untuk menghindari generalisasi akad, maka jasa transfer di LKS perlu diperinci sebagai berikut:
1.      Jika LKS tidak memiliki tanggungan kepada nasabah pengguna jasa transfer, baik dalam bentuk hutang maupun titipan (baca: tabungan), maka jasa transfer bisa menggunakan akad hiwâlah muthlaqah, dengan catatan pengguna jasa transsfer memiliki hutang kepada penerima transfer (baca: muhtâl).
2.      Jika LKS memiliki “tanggungan” kepda pengguna jasa transfer, baik dalam bentuk hutang, titipan (baca: tabungan) maupun tanggungan (selain hutang), maka jasa transfer bisa menggunakan akad hiwâlah muqayyadah (apabila pembayarannya ditentukan) atau dengan akad hiwâlah muthlaqah (apabila pembayarannya tidak ditentukan). Dengan catatan penerima jasa transfer memiliki piuntang kepada pengguna jasa transfer.
3.      Jika penerima transfer tidak memiliki piutang kepada pengguna jasa transfer, maka jasa transfer bisa menggunakan akad wakâlah bi al-ujrah. Dan karena praktek ini menggunakan akad wakâlah bi al-ujrah, maka uang yang ditransfer harus uang milik pengguna jasa transfer, tidak boleh diganti dengan uang milik LKS.
4.      Jika antara penerima kiriman via jasa transfer tidak memiliki piuntang kepada muhîl dan LKS juga tidak memiliki tanggungan kepada pengguna jasa transfer, maka jasa transfer tidak dapat dikategorikan dalam kategori akad hiwâlah. walLâhu a’lam.
  
Catatan: artikel ini pernah dipublikasikan di Buletin Istinbat



[1] Ibnu Nujaim, Zainuddin, Bahrur Râiq, Bairut: Dar al-Makrifat, vol. VI, hal 266. Cet III, 1413 H/1993 M. Al-Anshari, Yahya Zakiriya, Manhâj ath-Thullâb, Bairut: Dar al-Fikr, vol. III, hal 370. tth
[2] Al-Anshari, Yahya Zakiriya, Manhâj ath-Thullâb, Bairut: Dar al-Fikr, vol. III, hal 371. tth
[3] Hutang yang sifatnya mengikat; tanggungan hutang yang tidak bisa gugur (Bujairimi ‘alâ al-Khâtib, vol. III, hal. 61
[4] Asy-Syirbini, Syaikh Muhammad Khatib, Al-Iqnâ’ fî Halli alfâzhi Abî Syujâ’, Bairut: Dar al-Fikr, vol. III, hal 90-93. tth. Al-Jamal, Syaikh Sulaiman, Bairut: Dar al-Fikr, vol. III, hal 372. tth.
[5] Ali Haidar, Durar al-Hukkâm Sarh Majallah al-Ahkâm, vol. II, hal. 7-8
[6] Ali Haidar, Durar al-Hukkâm Sarh Majallah al-Ahkâm, vol. II, hal. 7-8
[7] Ibid, hal. 8 dan 23

RIBA: Penyakit Kronis Ekonomi

oleh: Achmad Shiddiq




Definisi Riba
Menurut Imam Badruddin al-Aini, prinsip dasar dalam riba adalah penambahan. Dalam termenologi fikih, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.[1] Sedangkan menurut Imam as-Sarakhsi, salah satu pengikut madzhab Hanafi, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi jual-beli tanpa adanya imbalan.[2]

Macam-macam Riba
Secara umum riba dikelompokkan dalam dua bagian, antara lain: (1) riba hutang-piutang; dan (2) riba jual-beli. Selanjutnya, riba kelompok pertama, riba hutang-piutang, terbagi lagi menjadi dua kategori, yaitu riba qardh dan riba jahiliyah. Sementara riba kelompok kedua, riba jual-beli, juga dibagi lagi menjadi dua, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah.
1.      Riba qardh ialah manfaat atau barang tertentu yang disyaratkan oleh pihak kreditor terhadap pihak debitur.
2.      Riba jahiliyah ialah pembayaran pinjaman melebihi harta pokok yang dipinjam ketika pihak peminjam tidak mampu membayar pokok hutangnya dalam batas waktu yang ditentukan.
3.      Riba fadhl adalah pertukaran barang (ribawi) yang sejenis di mana salah satu kadar barang yang dipertukarkan tidak sama dalam segi timbangan atau takarannya.
4.      Pertukaran barang ribawi di mana penyerahan atau peneriman barang yang dipertukarkan ditangguhkan.[3]
Melihat beberapa jenis riba yang telah disebutkan di atas, tampaknya riba yang sering dipraktekkan di lapangan hanya ada tiga, yaitu: (1) riba qardh; (2) riba jahiliyah; dan (3) riba fadhl. Lalu, dari tiga jenis riba yang sering dipraktikkan di lapangan ini, tampaknya riba qardh-lah yang menempati intensitas paling tinggi dibandingkan dengan jenis riba yang lainnya.

Dalil Keharaman Riba
Sebagaimana telah maklum, bahwa hukum riba adalah haram. Di dalam al-Quran Allah I berfirman, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran [3]: 130).
Di dalam ayat yang lain, DIa juga berfirman, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 278).

Penyakit Kronis Ekonomi
Tentu saja pelarangan riba bukan tanpa alasan. Jika Islam memberikan perintah atau larangan untuk melakukan dan atau meninggalkan sesuatu, itu berarti ada maslahah yang hendak dicapai atau mafsadah yang hendak dihilangkan. Karena secara prinsip, tujuan syariah Islam adalah untuk menciptakan maslahah dan menghilangkan mafsadah bagi dua elemen, yaitu: (1) individu; dan (2) masyarakat.[4] Karena itu, Islam beserta agama-agama lain di luar Islam, sangat mengecam terhadap aktivitas riba. Demikian ini karena aktivitas riba menimbulkan banyak kerugian serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat, baik dilihat dari aspek ekonomi, sosial, moral, agama, maupun kenegaraan.
Setidaknya ada tujuh dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh praktik riba. Berikut adalah daftar dampak negatif yang dimaksud, antara lain:
Pertama, mengambil harta orang lain tanpa imbalan. Contoh kongkritnya ialah Bapak Fulan, misalnya, memiliki uang Rp. 10.000.00-, kemudian uang tersebut ditukar dengan Rp. 12.000.00-,. Dalam kasus ini, jelas bahwa Bapak Fulan mendapatkan keuntungan Rp. 2.000.00-, di mana keuntungan tersebut tidak diimbangi dengan imabalan yang diberikan kepada pihak lain. Padahal, mengambil keuntungan dari orang lain tanpa memberinya suatu imbalan yang sepadan hukumnya haram. Inilah yang disebut dengan dampak negatif riba dilihat dari aspek keagamaan.
Kedua, menyebabkan hilangnya nilai kebajikan yang terkandung dalam transaksi hutang-piutang. Sebagaimana telah maklum, hutang-piutang merupakan jenis transaksi non-komersial (baca: tabarru’) yang bertujuan membantu sesama yang sedang mengalami kesulitan. Karena itu, apabila pengambilan bunga dilegalkan, maka nilai kebajikan tersebut akan hilang dari transaksi hutang-piutang. Sebab pengambilan riba akan merubah status akad yang bersifat non-komersial menjadi akad yang bersifat komersial. Inilah dampak negatif riba jika ditinjau dari aspek moral.
Ketiga, jika masyarakat bertumpu pada keuntungan riba, pada akhirnya masyarakat akan malas untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang produktif. Sebab, ketika seorang kreditor bisa mendapatkan keuntungan, baik tunai maupun kredit, hanya dengan mengutangkan uangnya, tentu saja ia akan merasa malas melakukan kegiatan riil, seperti akifitas perkantoran, perniagaan, pertambangan, kerajinan dll. Jika demikian, maka hasilnya akhirnya sangat mudah ditebak, yakni akan terjadi beragam kealpaan diberbagai sektor riil, muali dari pertanian, perniagaan, pertambangan, kerajinan, transportasi dan sebagainya. Padahal, kemasalahatan umat manusia tidak dapat dicapai kecuali dengan mengaktiftikan segala kegiatan di berbagai sektor riil. Inilah dampak negatif yang akan menimpa sektor ekonomi publik apabila pengambilan riba dilegalkan, lebih-lebih jika hal itu dilakukan secara besar-besaran.
Keempat, dilihat dari segi sosial-kemasyakaratan, umumnya orang yang memberikan pinjaman (baca: hutangan) adalah mereka yang status ekonominya lebih mapan dari mereka yang membutuhkan pinjaman. Nah, apabila pengambilan bunga dilegalkan, bukankah itu berarti si kaya memakan harta si miskin? Jika demikian, maka pihak yang ekonominya sudah mapan akan bertambah mapan, sementara pihak yang ekonominya di bawah akan semakin termarginal.[5]
Kelima, dilihat dari aspek ekonomi, pengambilan bunga bisa menyababkan keadaan inflatoir (peningkatan inflasi) yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Demikian ini disebabkan oleh fakta, bahwa salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Artinya, semakin tinggi suku bunga, maka semakin tinggi pula harga yang ditetapkan pada suatu barang.
Keenam, dampak negatif pengambilan riba dalam sektor ekonomi lainnya ialah, rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga dalam hutang, akan menjadikan pihak peminjam tidak akan keluar dari ketergatungannya pada kreditor, lebih-lebih apabila bunga pinjaman tersebut masih dibungakan. Contoh kongkritnya adalah hutang negara-negara berkembang kepada negara-negara maju. Meskipun pinjaman ini disebut pinjaman lunak, artinya hutang dengan suku bunga yang rendah, pada gilirannya negara-negara yang berhutang harus berhutang lagi untuk membayar pokok hutang dan bunganya, atau bunga dari bunga itu sendiri. Maka, terjadilah hutang yang terus berkelanjutan yang tak akan pernah bisa terlunasi. Pada akhirnya, negara-negara yang berhutang akan tergadaikan pada negara-negara yang memberi pinjaman, syukur-syukur jika tidak dijual pada negara pemberi pinjaman.
Ketujuh, riba merupakan pendapatan yang diperoleh dengan cara yang tidak adil. Jika diamati, para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintah orang lain untuk berusaha dan mengembalikan pinjaman pokoknya 25 o/o lebih tinggi dari jumlah yang dipinjamkannya. Jika uang pinajaman itu digunakan untuk kegiatan bisnis yang produktif, barangkali peminjam masih mungkin untuk mendapatkan keuntungan melebihi 25 o/o dari yang disyaratkan oleh kreditor. Masalahnya, siapa yang bisa menjamin bahwa debitur akan mendapatkan keuntungan lebih dari 25 o/o? Belum, Jika uang pinjaman itu tidak digunakan untuk kegiatan yang produktif, melainkan untuk kebutuhan konsumtif, maka sudah tentu debitur tidak mendapatkan keuntungan apapun dari uang pinjamannya tersebut.[6]

Golongan Pro Riba
Meski pengambilan riba jelas-jelas menyebabkan dampak negatif terhadap sektor ekonomi, sosial, moral, dan bahkan negara, namun demikian tetap saja ada kelompok yang mencoba melegalkan pengambilan riba. Maka, ada beberapa teori yang dikembangkan oleh kelompok ini. Di sini kami hanya sebutkan dua di antaranya, yaitu:
Pertama, teori abstinence. Menurut teori ini, pengambilan bunga dapat dibenarkan disebabkan kreditor menahan diri (baca: abstinence) untuk menggunakan uangnya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan orang lain (debitur). Dengan demikian, ia tidak bisa mendatangkan keuntungan untuk dirinya sendiri dari uang yang dipinjamkan kepada debitur.
Kedua, teori nilai uang pada masa mendatang lebih rendah dibandingkan nilai uang di masa sekarang. Sebagai contoh, uang Rp. 10.000.000.00-, di masa sekarang, nilainya akan setara dengan nilai uang Rp. 12.000.000.00-,. Oleh karena itu, sudah sewajarnya apabila pihak kreditor mengambil bunga atas modal yang dipinjamkan. Bunga tersebut sebagai kompensasi dari penurunan nilai uang yang dipinjam oleh debitur.
Jika dimati sekilas, dua teori di atas tampak rasional. Namun demikian, apabila diteliti lebih lanjut, kita akan menemukan  kerancuan pada nalar dua teori tersebut. Pertama, dalam teori abstinence, benarkah pihak yang memberikan hutangan terhalangi untuk mendapatkan keuntungan dikarenakan keinginannya tertunda disebabkan mendahulukan kebutuhan orang lain? Jawabannya adalah tidak. Karena kenyataannya, pihak kreditor tidak akan meminjamkan uangnya kepada debitur kecuali uang tersebut tidak dibutuhkan. Disamping itu, uang yang dihutangkan kepada debitur juga belum tentu mendatangkan keuntungan andaikan uang tersebut dikelola oleh kraditor itu sendiri. Jadi, keuntungan yang mana yang tidak dapat didatangkan itu?
Kedua, teori yang menyatakan bahwa nilai uang pada masa sekarang lebih tinggi dari nilai uang di masa mendatang, juga tidak dapat dibenarkan secara mutlak. Sebab, dalam dunia ekonomi tidak hanya ada inflasi, tetapi juga ada deflasi dan ekuilibrium. Jadi, fonis nilai uang pada masa sekarang lebih tinggi dari nilai uang di masa mendatang adalah fonis yang terburu-buru.[7] Sebab kenyataannya, nilai uang di masa mendatang bisa lebih tinggi atau, minimal, setara dengan nilai uang di masa sekarang.

catatan: artikel ini pernah dipublikasikan oleh Buletin Istinbat Pondok Pesantren Sidogiri

[1] Al-Aini, Badruddin, Umdat al-Qâri Syarh Shahîh al-Bukhâri, Costantinople: Matba’ah al-Amira, 1310 H, vol. V, hal. 436.
[2] As-Sarakhsi, al-Mabsûth, vol. XII, hal. 109.
[3] Al-Haitamy, Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar, Az-Zawâjir an Iqtirâf al-Kabâ’ir, Bairut: Dar al-Fikr, vol. I, hal. 4
[4] Az-Zuhaily, A.D. Wahbah, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, Syuriah: Dar al-Fikr, vol. I, hal. 22.
[5] Ali Nayif asy-Syahud, Al-Mufashshal fî ahkâmir Riba, vol. II, hal. 138
[6] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah; Suatu Pengenalan Umum, hal. 95-96
[7] Ibid, hal.